Senin, 22 Juni 2009

LAKIP Kabupaten Sintang

LAKIP Kabupaten Sintang Tahun 2008 yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu mendapatkan penghargaan dari Kementerian PAN sebagai salah satu kabupaten yang tepat waktu dalam menyusun dan menyampaikan LAKIP ke Menpan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang begitu komitmen terhadap penyampaian Akuntabilitas dan Kinerjanya kepada publik, ke depan diharapkan hal tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan terutama dalam penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Anjab Sintang

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang tanggal 31 Juli 2008 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, maka saat ini kita sedang berbenah diri untuk melakukan analisis jabatan di Kabupaten Sintang, tahap awal adalah dengan meminta semua pejabat struktural dan non struktural beserta seluruh staf yang ada di Kabupaten Sintang untuk membuat uraian tugas masing-masing dengan berpedoman pada tugas pokok dan fungsi sesuai SOTK masing-masing SKPD yang telah ditetapkan.