Senin, 22 Juni 2009

Anjab Sintang

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang tanggal 31 Juli 2008 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, maka saat ini kita sedang berbenah diri untuk melakukan analisis jabatan di Kabupaten Sintang, tahap awal adalah dengan meminta semua pejabat struktural dan non struktural beserta seluruh staf yang ada di Kabupaten Sintang untuk membuat uraian tugas masing-masing dengan berpedoman pada tugas pokok dan fungsi sesuai SOTK masing-masing SKPD yang telah ditetapkan.

1 komentar: